Sebagai Warga Negara kita wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk. KTP berguna untuk berbagai kebutuhan seperti melamar pekerjaan, membuka rekening Bank ataupun urusan administratif lainnya. Seiring kemajuan teknologi KTP telah dibuat sistem elektronik E-KTP. Dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ disebutkan
tata cara penggunaan e-KTP. Surat Edaran itu meminta kepada semua
Menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, kepala lembaga
lainnya, kepala kepolisian RI, gubernur Bank Indonesia/para pimpinan
bank, para gubernur, para bupati/wali kota, agar semua jajarannya
khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lainnya yang memberikan
pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi,
distaples dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP. Sebagai
penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama
Lengkap."
Masalahnya masyarakat terlanjur memfotokopi E- KTP tersebut untuk berbagai keperluan, karena tata cara penggunaan E- KTP dalam edaran tersebut tertanggal 11 April 2013 padahal di daerah tertentu E- KTP telah lama digunakan. Bagaimana lagi kalau sudah terlanjur, adanya kita antisipasi saja difotokopi sekali lalu kalau ada keperluan lagi fotokopinya tersebut yang dikopi ulang. Kalau sudah rusak tunggu saja sampai habis masa berlakunya yaitu 5 tahun lagi..
Bagi yang berminat membaca surat edaran tersebut pada link berikut :surat edaran
No comments:
Post a Comment